Falsafah

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no : 159/MENKES/PER/1998, Rumah Sakit adalah "Sarana upaya kesehatan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian".

Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit adalah

Kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap dan pelayanan kegawat daruratan yang mencakup pelayanan medis dan penunjang medis

Rumah Sakit umum adalah

Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar sampai dengan sub spesialistik

Tujuan

  • Rumah Sakit adalah suatu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan.
  • Rumah Sakit Harapan bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Magelang dan sekitarnya, mengutamakan pelayanan terbaik untuk kepuasan pelanggan dengan menyelenggarakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan perawatan, pencegahan dan peningkatan kesehatan.